Dalam sejarah panjang dunia ini, Civics dan Pendidikan Kewarganegaraan di sekolah dan di perguruan tinggi merupakan fenomena yang relatif baru. Ada
dua
faktor yang mengarahkan hal ini, yaitu faktor pertumbuhan negara-bangsa
dan faktor diperkenalkannya pendidikan untuk massa.
Negara-bangsa muncul di seluruh dunia dalam
jumlah yang besar setelah akhir perang
dunia kedua, pada peretengahan abad
dua
puluh. Kekuasaan kolonial
telah ditentang dan pergerakan kemerdekaan dilakukan atau
mencapai
kemerdekaan. Di Afrika, Amerika Latin, dan Asia ada peningkatan di
sejumlah negara
merdeka. Sebagian terbesar
menjalankan bentuk pemerintahan demokratis. Mereka melaksanakan
pemilu dan
memiliki badan perwakilan. Semuanya memperkenalkan beberapa bentuk persekolahan bagi kebanyakan penduduk (Barbara Leigh, dalam Civics and Citizenship Education Historical and Comparative
Reflections, Jurnal
Civics volume 1, Nomor 1,
Juni 2004).
Pendidikan di Indonesia
diharapkan dapat
mempersiapkan peserta didik
menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan negara
Kesatuan Republik Indonesia. Hakikat negara
kesatuan Republik Indonesia
adalah negara
kebangsaan modern. negara
kebangsaan modern
adalah negara yang pembentukannya didasarkan
pada semangat kebangsaan atau nasionalisme, yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan
bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat
tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya
(Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta: Sek.
Neg.
RI, 1998).
Komitmen yang kuat
dan konsisten terhadap prinsip dan semangat
kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan pada Pancasila
dan Konstitusi negara
Indonesia
perlu ditularkan
secara terus-menerus
untuk memberikan pemahaman yang
mendalam
tentang negara
Kesatuan Republik Indonesia. Secara historis, negara
Indonesia telah
diciptakan sebagai negara kesatuan dengan bentuk republik. negara
Kesatuan Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasarkan
kepada Ketuhanan
Yang Maha
Esa, Kemanusiaan
yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945).
Dalam perkembangannya,
sejak proklamasi 17 Agustus
1945 sampai dengan penghujung abad ke-20, rakyat Indonesia telah mengalami berbagai peristiwa yang mengancam persatuannya.
Untuk itulah pemahaman yang mendalam dan komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan
semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
yang berdasarkan Pancasila
dan
Konstitusi negara Indonesia perlu ditanamkan kepada
seluruh komponen bangsa Indonesia, khususnya generasi muda sebagai penerus bangsa.
Indonesia di masa
depan
diharapkan tidak akan
mengulang lagi sistem
pemerintahan otoriter yang membungkam
hak-hak
warga negara
untuk menjalankan prinsip demokrasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa,
dan negara. Kehidupan yang demokratis di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan
keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintahan,
dan organisasi-organisasi non- pemerintahan perlu dikenal, dimulai, diinternalisasi, dan
diterapkan demi kejayaan
bangsa
dan
negara Indonesia.
Demokrasi dalam suatu negara hanya akan tumbuh subur apabila dijaga
oleh warga negara
yang demokratis. Warga negara
yang demokratis bukan hanya dapat menikmati hak kebebasan individu, tetapi juga harus memikul
tanggung jawab secara bersama-sama
dengan orang
lain
untuk membentuk masa
depan yang
cerah.
Sesungguhnya, kehidupan yang demokratis
adalah cita-cita yang dicerminkan
dan
diamanatkan oleh para pendiri bangsa dan negara ketika mereka pertama kali membahas dan
merumuskan Pancasila dan UUD 1945.
Berkenaan dengan hal-hal yang diuraikan di atas,
pendidikan memiliki peranan dan tanggung jawab yang sangat penting
dalam mempersiapkan warga
negara
yang memiliki komitmen kuat
dan konsisten untuk mempertahankan
negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan adalah menyelenggarakan program pendidikan yang memberikan berbagai kemampuan
sebagai seorang warga
negara melalui
mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship). Keluarga,
tokoh-tokoh keagamaan dan
kemasyarakatan, media masa, dan lembaga-lembaga lainnya dapat bekerja sama
dan memberikan kontribusi yang kondusif terhadap tanggung jawab pendidikan
tersebut. Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) merupakan mata kuliah yang
memfokuskan pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, sosio- kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga
negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD
1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar